Home / Nasional / Klarifikasi Pihak RSI Tentang Maraknya Video Pasien Covid – 19 Di Media Sosial

Klarifikasi Pihak RSI Tentang Maraknya Video Pasien Covid – 19 Di Media Sosial

 

LensaHukum.co.id - IMG 20210127 WA0007 - Klarifikasi Pihak RSI Tentang Maraknya Video Pasien Covid - 19 Di Media Sosial

LENSA HUKUM

SUMENEP – MADURA

Lensahukum.co.id

Seperti yang telah diketahui bersama, telah banyak beredar di beberapa Media sosial ( Medsos ) video tentang pasien Rumah Sakit Islam ( RSI ) Kalianget yang meninggal pada,Minggu 24 Januari 2021.

Pasalnya,Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi – Sumenep, berinisial ” S “, Jenis kelamin Perempuan, Usia 66 tahun. Nampak dalam video, jenasahnya berada diatas kereta pasien sambil didorong oleh beberapa orang sampai kejalan raya.

LensaHukum.co.id - IMG 20210127 WA0006 - Klarifikasi Pihak RSI Tentang Maraknya Video Pasien Covid - 19 Di Media SosialTidak dapat dipungkiri video tersebut menimbulkan atensi Publik,sehingga bisa menimbulkan stigma buruk pada masyarakat.

 

Untuk mengetahui apa yang terjadi sebenarnya maka beberapa awak media berusaha mendatangi rumah Almarhumah dengan maksud konfirmasi, tapi sangat disayangkan pihak keluarga tidak bisa memberikan keterangan apapun. Selanjutnya awak media mendatangi RSI. Karena kebetulan hari Minggu pihak menejemen tidak ada di kantor sehingga awak media diminta hari senin kembali.

Menyikapi insident itu maka pihak RSI melakukan Jumpa Pers pada hari Senin, 25 Januari 2021. Pada kesempatan itu pihak RSI diwakili oleh Rausi Samorano selaku Pengawas Internal serta legal dari RSI didampingi Yanti selaku Humas.

Dalam keterangannya pihaknya mengakui bahwa jenasah yang lagi viral di Medsos adalah Pasien RSI, berinisial ‘ S ‘, Usia 66 tahun, Perempuan Warga Desa Nambakor,Saronggi,Sumenep.

LensaHukum.co.id - IMG 20210127 WA0014 - Klarifikasi Pihak RSI Tentang Maraknya Video Pasien Covid - 19 Di Media SosialRausi memaparkan ” Pasien masuk ke RSI pada tanggal 11 Januari 2021 dengan keluhan sesak, dari diagnosis dokter penanggung jawabnya diketahui fenomonia,bilatera,suspec COVID-19 plus Diabetes. Tanggal 12 di swab dan tanggal 13 hasil swab keluar diketahui positif terkonfirmasi COVID-19 dan itu sudah ditunjukan kepada keluarga pasien.

” Pada tanggal 24 Januari 2021 rencana akan dilakukan swab lanjutan tapi Allah berkehendak lain, pasien meninggal dunia. Karena statusnya positif maka menurut aturan pemulasaran jenasahnya harus melalui protokol covid, tapi pihak keluarga korban tidak menghendakinya sehingga jenasah diambil paksa dan dibawa pergi keluar memakai kereta dorong. Karena keluarga korban ditambah warga yang sangat banyak, kami bersama petugas kewalahan dan tidak bisa berbuat apa – apa, ” Jelas,Rausi menutup klarifikasinya.

 

 

 

 

( BAMBANG )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - 20250504 80027PMByGPSMapCamera 310x165 - Toko Obat ilegal Berkedok Warung Klontong

Toko Obat ilegal Berkedok Warung Klontong

  LENSA HUKUM TELUK PUCUNG – KOTA BEKASI lensahukum.co.id Maraknya Peredaran Obat Terlarang Golongan (G), …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.