Home / Nasional / Penertiban Eksekusi Lahan di Dampingi Kantor Hukum JY Law Frim Dan APH di Desa Changhegar

Penertiban Eksekusi Lahan di Dampingi Kantor Hukum JY Law Frim Dan APH di Desa Changhegar

 

LensaHukum.co.id - IMG 20250122 WA0016 scaled - Penertiban Eksekusi Lahan di Dampingi Kantor Hukum JY Law Frim Dan APH di Desa Changhegar

LENSA HUKUM

KABUPATEN SUKABUMI

lensahukum.co.id

Ratusan Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak Pengadilan Negeri, yang datang untuk melaksanakan eksekusi lahan yang selama ini mereka tempati, selasa (22/01/2024).

Pasalnya, Ratusan personel gabungan tersebut diterjunkan untuk melaksanakan perintah eksekusi yang dibacakan di hadapan warga yang tercatat sebagai penghuni lama lahan tersebut.

Warga yang selama ini telah tinggal dan hidup di Kampung Changhegar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Raut kesedihan sangat terlihat jelas di wajah warga yang menempati lahan tersebut, baik untuk tinggal maupun untuk berusaha.

Saat di Wawancarai oleh Media Lensa Hukum, Johan Hervando Lucas, selaku kuasa hukum pemilik sertifikat, menjelaskan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang berarti eksekusi harus dilaksanakan.

“ Penyuluhan dulu, dibacakan dulu amar putusan nya, sudah menjadi amar putusan, lalu kami langsung memberikan sosialisasi kepada warga,dan dimulai dari bagian depan dulu baru ke belakang,” Ujarnya.

Lahan yang terancam dieksekusi ini sudah menjadi sengketa hukum yang panjang sejak tahun 2001. Sertifikat yang dimiliki oleh pihak penggugat diterbitkan pada tahun tersebut, dan Alhamdulillah proses hukum baru berakhir pada 2011.

Adanya Proses hukum pun terus bergulir hingga akhirnya sampai ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya memutuskan bahwa hak atas tanah ini ada di tangan pemilik sertifikat.

“ Sertifikat muncul itu dari tahun 2001, dan selesai berperkara itu 2011.Mereka Menang di pengadilan negeri, Mereka juga menang di Pengadilan Tinggi bandung,Namun di mahkamah agung dikalahkan oleh pemilik sertifikat,” Ucapnya.

Lebih lanjut Johan hervando Lukas.SH mengatakan,kami dari kantor hukum JY LAW FIRM kuasa hukum Yudi Iskandar bin haji Udin memohon maaf kepada para pihak termohon exekusi dan atau para penghuni lahan tersebut.kami menjalan kan exekusi ini untuk memberikan kepastian hukum di negara Indonesia ini. ” Pungkasnya.

 

( Red )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - 20250504 80027PMByGPSMapCamera 310x165 - Toko Obat ilegal Berkedok Warung Klontong

Toko Obat ilegal Berkedok Warung Klontong

  LENSA HUKUM TELUK PUCUNG – KOTA BEKASI lensahukum.co.id Maraknya Peredaran Obat Terlarang Golongan (G), …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.