Home / Politik & Hukum / Pejabat PJT II Lemah Abang Sudah Peringatkan Habis Kontrak Pengguna Lahan Kayu Palet

Pejabat PJT II Lemah Abang Sudah Peringatkan Habis Kontrak Pengguna Lahan Kayu Palet

 

LensaHukum.co.id - Screenshot 20190717 111552 Gallery - Pejabat PJT II Lemah Abang Sudah Peringatkan Habis Kontrak Pengguna Lahan Kayu Palet

LENSA HUKUM

KABUPATEN BEKASI

Banyaknya banguan liar di atas tanah Pengairan Perum Jasa Tirta II,ini adalah suatu Pembiaran oleh pihak Perum Jasa Tirta II dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi  Pengamat Pengairan dan Pejabat PJT II yang berada di  Wilayah Kabupaten Bekasi telah memberikan habis kontrak dua tahun pengguna lahan PJT yang di pergunakan pengusaha palet tetapi tidak di indahkan,(17/07/2019).

Dari keterangan masyarakat dan guru di wilahlah setempat. Bahwasanya pengusaha palet kayu tersebut tidak memikirkan masyarakat penguna jalan,liat saja di sini dekat sekolahan. Dimana bayak murid lalu-lalang dan masyarakat mengunakan askses jalan merasa terganggu palet palet berantakan samapai jalaan bahkan di susun tidak beraturan setinggi lima meter. Yang kita takutkan jika ambruk mengenai anak anak atau masyarakat yang sedang lewat bukan itu saja jalan kita terlihat. Jadi kumuh , padahal petugas PJT jelas melit palet tersebut tetapi sejauh ini di biarkan, ” Ucapnya.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20190717 111647 Gallery - Pejabat PJT II Lemah Abang Sudah Peringatkan Habis Kontrak Pengguna Lahan Kayu Palet
Saat Media Lensa Hukum kunjungan kepada superviseor H.Subur PJT ll. Dan meminta keterangan terkait pengusaha palet . Bahwasanya sudah dua tahun ini kita sudah berikan surat habis kontrak dan sudah mengarahkan untuk cari tempat yang baru dan sudah tidak di kontrakan lagi. Kebetulan juga Bupati kita yang baru H.Eka Supria Atmaja,SH. sudah memberikan surat kepada kita. Bahwa lahan tersebut untuk penghijauan. Karena bertahun-tahun Tanah milik Perum Jasa Tirta II tersebut dipergunakan oleh Masyarakat dan Pengusaha untuk mendirikan bangunan, namun pihak Perum Jasa Tirta II dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut sudah melanggar aturan yang ada  serta tidak mampu untuk menggusur dan melarang bangunan yang berdiri di atas tanah Negara milik Perum Jasatirta II tersebut.

  1. Saat di investigasi wartawan Media Lensa Hukum,ada Pengusaha Kayu Palet yang berdiri di atas tanah Pengairan milik Perum Jasa Tirta II yang diduga membahayakan serta membuat kumuh lingkungan Kantor Pengamat Irigasi Lemahabang,Kecamatan Cikarang Utara.

LensaHukum.co.id - Screenshot 20190717 111613 Gallery - Pejabat PJT II Lemah Abang Sudah Peringatkan Habis Kontrak Pengguna Lahan Kayu Palet
Kita dan tim akan menertibkan atas se izin seksi dahulu kalau kita tidak dapat menegur itu Rananya Devisi kita hanya melaporkan hasil raporan kita dan yang menindaklanjuti nanti Devisi karna itu wewenagnya .
luas lahan yang di gunakan pengusaha palet kurang lebih 800 dan sewa kisaran 15.dan SPPL mereka adalah Usaha kita gak tau apa usahanya karna saya baru menjabat tiga tahun yang berikan izin pertamalah yang tau, ” Ucapnya H.subur.

 

( MARIAM / SULE )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20210217 005754 WhatsApp 310x165 - Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

Begal Motor Kembali Beraksi Di Jalan Bugelsalam Rancamalaka

  LENSA HUKUM  CIKARANG TIMUR – KABUPATEN BEKASI  Lensahukum.co.id Seorang Lelaki pengemudi Sepeda Motor.Oca,(49 tahun) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.