LENSA HUKUM
SUMENEP – MADURA
Pengadilan Negeri Sumenep dalam agenda pembacaan putusan oleh Hakim Ketua, terdakwa Nito kasus penembakan korban Ibnu Hajar beberapa waktu lalu didesa Cabbiye,Kecamatan Talango,Kabupaten Sumenep,Provinsi Jatim,Selasa (21/04/2020).
Pasalnya,Majelis Hakim telah memutuskan dan memvonis terdakwa Nito 15 tahun penjara. Kuasa hukum korban Ach. Supyadi dalam keterangannya, menanggapi putusan PN ( Pengadilan Negeri ) Sumenep merasa senang dan bersyukur walaupun tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU yaitu 18 tahun masa kurungan.
” Saya sangat berterima kasih kepada PN. Sumenep yang mana telah memvonis terdakwa Nito 15 tahun penjara dan merasa senang dan bersyukur kepada Allah SWT karena keadilan bisa ditegakkan , ” Ucapnya.
Selain itu Ach.Supyadi memaparkan kalau perjuangannya masih belum selesai dan harus tetap mengawal proses hukum yang mana ada pihak yang masuk DPO serta terkait juga tentang kepemilikan senjata api itu.
Sementara pihak korban juga mengucapkan terima – kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam pengawalan kasus penembakan ini sehingga proses hukum bisa diputuskan dengan seadi – adilnya.
( BAMBANG )