Home / Peristiwa / Kasus Penembakan diDesa Talago Sumenep Madura Vonis 15 Tahun Penjara

Kasus Penembakan diDesa Talago Sumenep Madura Vonis 15 Tahun Penjara

 

LensaHukum.co.id - IMG 20200422 WA0003 - Kasus Penembakan diDesa Talago Sumenep Madura Vonis 15 Tahun Penjara

LENSA HUKUM

SUMENEP – MADURA

Pengadilan Negeri Sumenep dalam agenda pembacaan putusan oleh Hakim Ketua, terdakwa Nito kasus penembakan korban Ibnu Hajar beberapa waktu lalu didesa Cabbiye,Kecamatan Talango,Kabupaten Sumenep,Provinsi Jatim,Selasa (21/04/2020).

Pasalnya,Majelis Hakim telah memutuskan dan memvonis terdakwa Nito 15 tahun penjara. Kuasa hukum korban Ach. Supyadi dalam keterangannya, menanggapi putusan PN ( Pengadilan Negeri ) Sumenep merasa senang dan bersyukur walaupun tidak sesuai dengan tuntutan dari JPU yaitu 18 tahun masa kurungan.

LensaHukum.co.id - IMG 20200422 WA0006 - Kasus Penembakan diDesa Talago Sumenep Madura Vonis 15 Tahun Penjara” Saya sangat berterima kasih kepada PN. Sumenep yang mana telah memvonis terdakwa Nito 15 tahun penjara dan merasa senang dan bersyukur kepada Allah SWT karena keadilan bisa ditegakkan , ” Ucapnya.

Selain itu Ach.Supyadi memaparkan kalau perjuangannya masih belum selesai dan harus tetap mengawal proses hukum yang mana ada pihak yang masuk DPO serta terkait juga tentang kepemilikan senjata api itu.

LensaHukum.co.id - IMG 20200422 WA0004 - Kasus Penembakan diDesa Talago Sumenep Madura Vonis 15 Tahun PenjaraSementara pihak korban juga mengucapkan terima – kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam pengawalan kasus penembakan ini sehingga proses hukum bisa diputuskan dengan seadi – adilnya.

 

 

 

( BAMBANG )

Lihat Juga

LensaHukum.co.id - Screenshot 20211221 231750 Gallery 310x165 - Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

Lsm Penjara Indonesia Sangat Menyayangkan Pejabat Main Game Online Saat Rapat Paripurna

  LENSA HUKUM JAKARTA Lensahukum.co.id Rapat parnipurna di hadiri PLT Bupati, ketua Dewan, kepala Dinas, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.