LENSA HUKUM
KABUPATEN BEKASI
Lensahukum.co.id
Usai heboh video penggandaan uang,pelaku Herman yang sebelumnya disebut dengan sebutan Ustaz Gondrong sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kabupaten. Pagi Polres Metro Bekasi mengadakan Press Release,selasa (22/3/2021).Pasalnya,Dalam pres Release di polres metro kabupaten Bekasi di gelar beberapa barang bukti,yakni dua buah henpon,bahkan pusaka (kweis,samurai),uang lembaran dolar,bakhan bukti uang yang sudah dibakar,satu logam kunigan batangan,bambu petung,jam tangan,patung kuningan dewa dan kuku macam dan masih ada beberpa lagi alat bukti.
Dari keterangan Kapolres Kombes. Hendra Gunawan pada saat acara press Release di Polres Metro kab Bekasi mengatakan bahwasanya waktu kejadian 25 februari 2021,pelaku inisial Hermawan Hm als Heman bin H. Marjuki dia punya dua KTP umur 45 th,Wiraswasta telah melakukan. Praktek pengandaan uang dia. Tinggal diketahui tinggal di RT 01 RW 03 Gang Veteran,Kelurahan Bahagia,Kecamatan Babelan,Kabupaten Bekasi, ” Ucapnya.
Pengambilan video dilakukan sendiri oleh istrinya di viralkan oleh bersangkutan untuk promosi kegiatan dan untuk memperlihatkan kesaktian dan menarik pasyen pasiennya,yang memang selama 20 tahun pekerjaan ya adalah tukang pijat dan kedua penjual barang barang antik dan melakukan mengobatan pengobatan kepada orang sakit dan bahkan juga memberikan,terapi asiahan jampi jampi pelet dan pengasihan dan yang bersifat mistis, ” Ujar,kapolres.
Dari video itu beliau mengadakan uang ternyata hasil pemeriksaan kami ternyata itu hanya trik sulap. Dan barang bukti dia sudah berupaya menghancurkan barang bukti dia berubaya dibakar kotak dan uang ini yang dilakukan saat melakukan pengandaan,ini jeglot dan kaca ini henpon saat memiralkan video tersebut. Dan kota tersebut di beli di wilayah Tambun bahkan uang tersebut uang mainan, ” Ucap, Hendra.
Pelaku juga menikahi istri nya dibawah umur waktu berusia 15 dan kini sudah berusia 18 tahun,Pelaku sudah di tetapka. Sebagai tersangka dan di kenakan pasal 81 Jo pasal 76D UU Ri no 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP penganti UU Ri No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri 23 Tahun 2002 perlindugan anak ancaman 15 tahun pemjara dan ini kami juga telusuri kasus ini dengan menggunakan pasal 378 penipuan dan kasus kita kembangkan temuan – temuan seperti ada uang palsu dan dua identisas pelaku ada dua KTP dan juga termasuk emas batangan, ” Ujar, kapolres.
Adapun Mertua pelaku atau keluarga istri melaporkan terkait pernikahan yang di lakukan di bawah umur dan kita sudah lakukan pemeriksaan,ucapnya dan diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama novi Trianti ( istri tersangka) dan keluarga melaporka atas uu perlindugan anak istri korban di nikahi usia 15 tahun dan kini berusia 18 tahun dan mendapatkan satu anak perempuan usia 3 tahun dari hasil pernikahan di bawah umur, ” Ucapnya.
Keluarga istri siri nya melakukan laporan karena janji tersangka saat menikah akan membayar hutang -hutangnya dan akan membelikan tanah serta membangunnya akan tetapi sampai saat ini tidak terbukti, ” Ujarnya.
( MARIAM )