LENSA HUKUM
TAMBELANG – KABUPATEN BEKASI
Dinas PUPR kabupaten bekasi,saat ini telah menganggarkan guna untuk kegiatan atau pelebaran badan jalan pulo murup kecamatan Tambelang dengan pagu anggaran Rp 269.969.134 sumber dana PAD kabupaten bekasi Tahun anggaran 2019,Kamis (24-10-2019),Pukul 20.00Wib.
Menurut tanggapan Wn,selaku LSM Kampak Mas RI kabupaten bekasi,mengatakan Saya selaku kontrol sosial,Wajib melaporkan ketika ada dari pihak pemborong ataupun rekanan pemborong dengan sengaja melakukan perbuatan yang mana merugikan pihak lain,Yaitu dengan cara mengurangi atau mencuri VOLUME,Seperti ini nampak terlihat dengan jelas.Pekerjaan dikerjakan bervariasi 9 cm,12 cm,13 cm sampai dengan 15 cm.
Pasalnya,dari hasil penelusuran awak media dilokasi kegiatan peningkatan jalan Pulo murup kecamatan Tambelang Diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak dinas PUPR terkait.pada ahirnya fisik pekerjaan dikerjakan dengan asal-asalan.Sehingga tidak sesuai dengan Rencana anggaran belanja (RAB).
Wn,menambahkan sudah jelas-jelas yang mana pekerjaan telah dikerjakan oleh CV mekar abadi tersebut,Diduga ” Keras tidak melaksanakan sesuai dengan SPEK.
Untuk itu kami,memohon kepada pemkab baik ppt,wasdal,kasi,kabid,kadin,bpk,tipikor,juga kejaksaan Agar dapat meninjau serta memeriksa kembali proyek tersebut.Agar peningkatan insfrastuktur jalan diwilayah pulo murup kecamatan tambelang kabupaten bekasi.Tidak disalahgunakan dan merugikan masyarakat bagi penerima manfaat, ” Pungkasnya.
( MARIAM / Tim )