LENSA HUKUM
BANDUNG BARAT
Lensahukum.co.id
Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai perencanaan proyek renovasi jalan di wilayah selatan minim perencanaan. Hal tersebut memicu munculnya sejumlah permasalahan yang akan menghambat pekerjaan.
Pasalnya, pelaksanaan pembangunan jalan di wilayah selatan KBB memiliki panjang kurang lebih 71 kilometer. Membentang dari Selacau di Kecamatan Batujajar hingga perbatasan dengan Kabupaten Cianjur di wilayah Gunung halu.
Proyek itu dibagi menjadi dua yaitu jalan sepanjang 52,5 kilometer dengan biaya Rp177 miliar dan jalan 19,5 kilometer dengan anggaran Rp78 miliar. Seluruh biaya renovasi renovasi jalan itu dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ketua Komisi III DPRD KBB Iwan Ridwan mengatakan imbas kurang matangnya perencanaan pada proyek ini membuat pelaksanaan tak akan selesai tepat waktu.
Komisi III menyimpulkan “hasil melihat di lapangan untuk tercapai 100 persen akan sulit terkejar. Kesimpulan ini hasil diskusi dengan pihak kontraktor, mereka juga mengakui sampai bulan Desember mereka paling bisa merampungkan 80 persen, ” kata Iwan saat dihubungi, (Jumat 22/10/21).
Iwan menjelaskan, proyek tersebut menghadapi masalah terkait eksekusi sejumlah pohon yang terdampak pelebaran jalan, pemindahan tiang listrik, pembebasan lahan untuk jembatan Tajim, dan uang muka yang belum dibayarkan kepada kontraktor pelaksana. Menurutnya, sejumlah masalah itu mencuat dan menghambat pekerjaan karena tidak ada perencanaan matang dari awal.
“Ini lah bukti lemahnya perencanaan awal, karena belum jelas siapa yang berhak membayar ganti rugi pohon, pemindahan tiang listrik, dan pembesan lahan, seharusnya tersurat dalam berita acara perencanaan dan RAB awal. Ternyata tidak ada. Akhirnya perlu kesepakatan lagi antara dua pihak,” paparnya.
Meski begitu, DPRD KBB tetap mendorong kontraktor untuk tetap melaksanakan pekerjaan sesuai mutu dan waktu yang ditetapkan. Iwan minta seluruh permasalahan tersebut segera diselesaikan agar tidak menghambat pekerjaan.
Untuk hari ini kami komisi III tetap meminta kepada pemerintah daerah juga pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai komitmen awal apa pun yang terjadi. Kepada pemerintah daerah untuk segera menuntaskan poin-poin yang menghambat pekerjaan, ” jelasnya.
( Reporter : BUDI )