LENSA HUKUM
BALAPULANG – TEGAL
Kebakaran melanda Hutan jati di petak 85b RPH Kaligimber BKPH Margasari KPH Balapulang, masuk Desa Balapulang Kulon,Kecamatan Balapulang,Kabupaten Tegal Minggu,(21 Juli 2019),pukul 18.30 WIB.
Kebakaran bersumber dari orang yg membuang rokok sembarangan,karena tertiup angin kencang,api terbawa angin ke arah hutan yang penuh serasah,sehingga menimbulkan hutan jati fungsi produksi dengan luas baku 13,3 Ha ini terbakar kurang lebih 1,5 ha.
Kerugian akibat kebakaran ini di taksir Rp. 1.687.000,Juli Kusnadi,KTU BKPH Margasari yang kebetulan berada dilokasi,” mengatakan,api berhasil dipadamkan pukul 21.00 WIB oleh petugas perhutani bersama 2 orang anggota LMDH Manggala Dharma Desa Balapulang Kulon,1 orang anggota FKDM Kecamatan Balapulang dibantu juga masyarakat setempat dengan memakan waktu sekitar 2,5 jam.
Sementara Iping (37 tahun),warga dukuh Mangir, Desa Balapulang yang tinggal tidak jauh dari lokasi kebakaran sewaktu Media Lensa Hukum mewawancarai lewat “ Whatsapp ” mengatakan, bahwa kebakaran hutan biasanya ada unsur kesengajaan,untuk mengalihkan perhatian terjadinya pembalakan hutan di lokasi lain.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota FKDM Kec. Balapulang saat diwawancarai via whatsapp malam ini,Syahid mendengar obrolan tidak langsung sesama masyarakat yang membantu memadamkan api,kemungkinan ada pencuri yang ingin mengalihkan perhatian dan pengawasan Polhut Perhutani,agar bisa mencuri di tempat lain. Sampai berita ini diturunkan,Wartawan Lensa Hukum belum menghubungi aparat Polsek setempat.
( ANDI IRIANTO )